on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Also known as: Peraturan BMKG 12/2022 · Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan widyaiswara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk memperbarui ketentuan terkait jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan kelas jabatan untuk jabatan fungsional widyaiswara. Tunjangan kinerja untuk jabatan ini akan dibayarkan mulai bulan September 2022. Perubahan ini tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.