For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara

Also known as: PP 17/1990 · PP No. 17 Tahun 1990 · PP Nomor 17 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 1990Publication Date:28 Mei 1990
Pengelolaan Sumber Daya AlamBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 1990
Publication Date28 Mei 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang memadai dan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong kegiatan ekonomi.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk melakukan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan pembinaan dilakukan oleh Menteri terkait. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti biaya produksi dan efisiensi pengusahaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)