For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 23/1994 · PP No. 23 Tahun 1994 · PP Nomor 23 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 1994Publication Date:16 Juni 1994
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juni 1994
Publication Date16 Juni 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyediaan tenaga listrik dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.

Ketentuan Substansial
Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Listrik Negara dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pelaksana utama yang dapat mendelegasikan tugas kepada Menteri Pertambangan dan Energi.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)