on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 23/1994 · PP No. 23 Tahun 1994 · PP Nomor 23 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyediaan tenaga listrik dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
Ketentuan Substansial
Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Listrik Negara dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pelaksana utama yang dapat mendelegasikan tugas kepada Menteri Pertambangan dan Energi.