on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara"
Also known as: PP 18/1972 · PP No. 18 Tahun 1972 · PP Nomor 18 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menegaskan status Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Perusahaan Umum (PERUM) guna memaksimalkan pemanfaatan tenaga listrik yang vital bagi pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional. PLN diharapkan dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan ekonomis untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan PLN sebagai badan hukum dengan hak monopoli dalam pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik di seluruh Indonesia. PLN diberi wewenang untuk merencanakan, membangun, dan mengelola pusat pembangkit serta jaringan listrik. Selain itu, PLN bertanggung jawab untuk menyusun peraturan teknis dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan di bidang tenaga listrik. Perusahaan juga memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap pusat pembangkit dan jaringan yang tidak dimiliki oleh PLN. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh tambahan modal dari berbagai sumber termasuk pinjaman dan bantuan konsumen.