For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 142/PMK.03/2010 · PMK No. 142/PMK.03/2010

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2010Publication Date:20 Agustus 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Agustus 2010
Publication Date20 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan di Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah permintaan dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Kepala Unit Kerja Presiden dan Sekretariat Negara, untuk memasukkan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) ke dalam daftar tersebut. IFRC dianggap telah memenuhi persyaratan berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Pajak dan telah berkontribusi dalam upaya pembangunan kembali wilayah yang terkena bencana di Indonesia. Peraturan ini mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya dengan menambahkan IFRC sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan.

(-)

(-)