For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 215/PMK.03/2008 · PMK No. 215/PMK.03/2008

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2008Publication Date:16 Desember 2008
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Desember 2008
Publication Date16 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. Organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah organisasi yang Indonesia menjadi anggotanya dan tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pejabat perwakilan organisasi internasional juga tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan jika bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha lain di Indonesia. Daftar organisasi internasional yang memenuhi syarat ini tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)