For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 166/PMK.011/2012 · PMK No. 166/PMK.011/2012

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2012Publication Date:29 Oktober 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Oktober 2012
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional dan pejabat perwakilan yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara dan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak. Organisasi seperti International Catholic Migration Commission (ICMC), Organization of Islamic Conference (OIC) Alliance, dan Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) ditambahkan ke dalam daftar, sementara Catholic Relief Services (CRS) dihapus karena tidak lagi memenuhi persyaratan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait perlakuan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional yang berbeda dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)