on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Also known as: PMK 15/PMK.03/2010 · PMK No. 15/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Perubahan ini didasarkan pada rekomendasi dari Sekretariat Negara dan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak. Japan External Trade Organization (JETRO) dan Plan International Inc. ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Peraturan ini mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 dengan menambahkan JETRO ke dalam daftar organisasi internasional yang diakui. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa organisasi internasional yang memenuhi syarat tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.