For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 15/PMK.03/2010 · PMK No. 15/PMK.03/2010

Status:
Inactive
Effective Date:25 Januari 2010Publication Date:25 Januari 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Januari 2010
Publication Date25 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Perubahan ini didasarkan pada rekomendasi dari Sekretariat Negara dan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak. Japan External Trade Organization (JETRO) dan Plan International Inc. ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Peraturan ini mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 dengan menambahkan JETRO ke dalam daftar organisasi internasional yang diakui. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa organisasi internasional yang memenuhi syarat tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.

(-)

(-)