on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/11/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Also known as: Peraturan BI 20/11/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/11/PBI/2018
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal, serta untuk mempercepat implementasi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana dan ketentuan mengenai fasilitas likuiditas intrahari.
Perubahan tersebut mencakup perubahan definisi dalam Pasal 1 terkait Penyelenggara, Surat Berharga, SUN, SBSN, SBN, Transaksi dengan Bank Indonesia, Transaksi Pasar Keuangan, Transaksi, Penatausahaan, Setelmen, Sistem BI-ETP, BI-SSSS, Sistem BI-RTGS, Peserta, Central Registry, Sub-Registry, Fasilitas Likuiditas Intrahari, Rekening Setelmen Dana, Rekening Surat Berharga, Bank, Keadaan Tidak Normal, dan Keadaan Darurat.
Selain itu, disisipkan Pasal 80A yang mengatur bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 46A, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 mulai berlaku pada tanggal 1 November 2018.