For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Also known as: Peraturan BI 18/6/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/6/PBI/2016

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2016Publication Date:28 April 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kelancaran sistem pembayaran dengan menyempurnakan ketentuan mengenai pihak yang dapat menerima transfer dana melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah penjelasan Pasal 42 huruf b dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)