For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/14/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/14/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Also known as: Peraturan BI 23/14/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/14/PBI/2021

Status:
Active
Effective Date:8 September 2021Publication Date:7 September 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/PBI/2020.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses pasca-transaksi surat berharga negara dengan membangun interkoneksi antara infrastruktur kliring dan setelmen surat berharga. Selain itu, peraturan ini mengakomodasi kepesertaan lembaga central counterparty untuk mendukung pengembangan pasar keuangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi peserta dalam sistem BI-SSSS dan BI-RTGS, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, bank, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga central counterparty, dan lembaga lain yang disetujui oleh penyelenggara. Peserta dapat memiliki berbagai fungsi seperti penerbit surat berharga, pemilik surat berharga di Central Registry, dan pelaksana kliring dan penjaminan. Peraturan ini juga menetapkan status kepesertaan dalam sistem BI-SSSS dan BI-RTGS, serta mengatur pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi surat berharga.

(-)

1. Pelaksana kliring dan penjaminan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Sub-Registry yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Peserta BI-SSSS yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.