For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor

Also known as: Permenhub 33/2018 · Permenhub No. 33 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 2018Publication Date:20 April 2018
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, menjamin keselamatan teknis penggunaan kendaraan di jalan, mendukung kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Pengujian tipe kendaraan bermotor meliputi pengujian fisik dan penelitian rancang bangun serta rekayasa kendaraan. Pengujian fisik dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, sedangkan penelitian rancang bangun dan rekayasa diberlakukan terhadap desain kendaraan yang dimodifikasi. Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji tipe sebelum dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal. Pengujian dilakukan oleh unit pelaksana uji tipe yang dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan pengujian sesuai perkembangan teknologi.

1. SUT, SRUT, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan; dan b. ketentuan mengenai landasan kendaraan bermotor yang dilengkapi perisai kolong, Temporary Spare Tire, penerapan sistem yang berbasis teknologi informasi dan elektronik, SUT dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan penerapan uji sampel mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan;

1. Setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang tidak dilakukan Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe dikenakan Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif. 2. Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. 3. Denda administratif paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).