on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Also known as: Permenhub 30/2020 · Permenhub No. 30 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan serta mendorong kemudahan investasi dalam pengujian kendaraan bermotor. Perubahan mencakup ketentuan mengenai modifikasi kendaraan bermotor yang harus mendapat rekomendasi dari agen pemegang merek dan dilakukan oleh bengkel yang ditunjuk. Kategori kendaraan bermotor berdasarkan roda dan kapasitas mesin juga diatur ulang. Selain itu, pengujian kendaraan bermotor listrik diperjelas, termasuk pengujian unjuk kerja akumulator listrik dan alat pengisian ulang energi listrik. Peraturan ini juga mengatur pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di luar unit pelaksana uji tipe dalam keadaan tertentu, dengan persetujuan dari Direktur Jenderal. Biaya pengujian fisik di luar unit pelaksana ditanggung oleh pemohon, sementara biaya petugas ditanggung oleh APBN. Fasilitas dan peralatan pengujian tipe kendaraan bermotor harus dipelihara dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.