on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara Uji Sampel Kendaraan Bermotor
Also known as: Permenhub 54/2019 · Permenhub No. 54 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis fisik kendaraan bermotor dengan sertifikat registrasi uji tipe. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibuat, dirakit, atau diimpor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan uji sampel kendaraan bermotor, yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis kendaraan dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Uji sampel dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), atau unit kerja lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pembuat, perakit, atau pengimpor kendaraan untuk membayar biaya uji dan mengasuransikan kendaraan selama proses uji. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penambahan jumlah uji sampel dalam kondisi tertentu, seperti adanya data kecelakaan atau ketidaksesuaian dengan SUT atau SKRB.