on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Also known as: Keppres 82/1999 · Keppres No. 82 Tahun 1999 · Keppres Nomor 82 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Negara agar lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur perubahan dalam struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Negara. Beberapa ketentuan yang diubah termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat oleh Presiden dan Sekretaris Negara. Jabatan-jabatan seperti Wakil Sekretaris Negara, Sekretaris Militer, dan lainnya diatur dalam eselon tertentu, mulai dari eselon I a hingga IV a. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam organisasi.