on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet
Also known as: Keppres 59/2000 · Keppres No. 59 Tahun 2000 · Keppres Nomor 59 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas Presiden dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial: Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Sekretariat Kabinet adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi, terutama di bidang peraturan perundang-undangan dan pengambilan keputusan pemerintah. Fungsi Sekretariat Kabinet meliputi penelitian dan penyelesaian prakarsa penyusunan peraturan, penyusunan pendapat hukum, pelaksanaan sidang kabinet, dan koordinasi tindak lanjut hasil sidang. Struktur organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan beberapa Biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi Sekretariat Kabinet.