For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet

Also known as: Keppres 59/2000 · Keppres No. 59 Tahun 2000 · Keppres Nomor 59 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2000Publication Date:25 April 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas Presiden dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial: Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Sekretariat Kabinet adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi, terutama di bidang peraturan perundang-undangan dan pengambilan keputusan pemerintah. Fungsi Sekretariat Kabinet meliputi penelitian dan penyelesaian prakarsa penyusunan peraturan, penyusunan pendapat hukum, pelaksanaan sidang kabinet, dan koordinasi tindak lanjut hasil sidang. Struktur organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan beberapa Biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi Sekretariat Kabinet.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)