on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet
Also known as: Keppres 111/2000 · Keppres No. 111 Tahun 2000 · Keppres Nomor 111 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Kabinet agar dapat memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi yang lebih efisien dan efektif kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial: Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan pemikiran kepada Presiden dalam pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyiapan persetujuan prakarsa, penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan sidang kabinet, dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil sidang. Organisasi ini terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Pemerintahan, Deputi Bidang Administrasi, Asisten Sekretaris Kabinet, dan Staf Ahli. Setiap posisi memiliki tugas spesifik untuk mendukung fungsi keseluruhan Sekretariat Kabinet.