For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 111 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet

Also known as: Keppres 111/2000 · Keppres No. 111 Tahun 2000 · Keppres Nomor 111 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2000Publication Date:1 Agustus 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSekretariat Kabinet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 2000
Publication Date01 Agustus 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet 2. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang Sekretariat Pengendalian Pemerintahan

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Kabinet agar dapat memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi yang lebih efisien dan efektif kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial: Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan pemikiran kepada Presiden dalam pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyiapan persetujuan prakarsa, penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan sidang kabinet, dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil sidang. Organisasi ini terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Pemerintahan, Deputi Bidang Administrasi, Asisten Sekretaris Kabinet, dan Staf Ahli. Setiap posisi memiliki tugas spesifik untuk mendukung fungsi keseluruhan Sekretariat Kabinet.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyelenggaraan urusan bangunan, kendaraan, kesehatan, dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

(-)