For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 2000 tentang Sekretariat Wakil Presiden

Also known as: Keppres 56/2000 · Keppres No. 56 Tahun 2000 · Keppres Nomor 56 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:20 April 2000Publication Date:20 April 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia 2. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 sepanjang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Wakil Presiden

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dalam pemerintahan negara dengan menetapkan Sekretariat Wakil Presiden sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden. Sekretariat ini dipimpin oleh Sekretaris Wakil Presiden dan bertugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Wakil Presiden. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyiapan acara kenegaraan, perjalanan, data dan informasi, hubungan kerja sama, pengelolaan anggaran, serta koordinasi dengan berbagai sekretariat dan lembaga terkait. Struktur organisasi Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang politik, ekonomi, kesejahteraan rakyat, kewilayahan, dan administrasi. Setiap deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas Wakil Presiden dalam bidangnya masing-masing.

(-)

(-)