Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat Negara, yang dipimpin oleh Sekretaris Negara, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Sekretariat Negara meliputi penyiapan data untuk penyusunan naskah presiden, penerbitan peraturan perundang-undangan, dan tugas administrasi negara lainnya. Fungsi Sekretariat Negara mencakup pengelolaan aset negara, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan kearsipan, penerbitan peraturan, dan koordinasi urusan administrasi keuangan. Struktur organisasi Sekretariat Negara terdiri dari beberapa deputi, staf ahli, dan pusat pengelolaan akuntabilitas kinerja.