1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Verifikasi untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
3. Pembetulan terhadap Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
4. Batas waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan untuk pengajuan permohonan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
5. Tata cara Pemeriksaan dan permohonan pembatalan hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan untuk Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
6. Proses penyelesaian keberatan untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
7. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
8. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
9. Persyaratan dan prosedur pembetulan Surat Pemberitahuan untuk pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
10. Persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran perbuatan untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
11. Persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
12. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
13. Permintaan keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.