For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Also known as: PP 50/2022 · PP No. 50 Tahun 2022 · PP Nomor 50 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2022Publication Date:12 Desember 2022
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2022
Publication Date12 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Pasal 6 dan Pasal 9).

Peraturan ini mengatur beberapa kebijakan kunci dalam implementasi pajak, antara lain:

  1. Persyaratan Melakukan Kegiatan: Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan yang berlaku. Penduduk harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
  2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dan dapat dilakukan dalam waktu satu bulan.
  3. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan, jika ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.

Perubahan dalam Peraturan:

  • Penambahan: Integrasi data kependudukan dan pajak karbon.
  • Penghapusan: Beberapa ketentuan dari PP Nomor 9 Tahun 2021 yang tidak relevan lagi.

Ketentuan peralihan dalam peraturan ini mencakup ketentuan bahwa:

  • Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021 akan mengikuti ketentuan baru mengenai penghitungan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku saat penerbitan.
  • Keputusan dan ketentuan yang telah berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

Sanksi yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • Sanksi Administrasi: Denda sebesar 30% hingga 60% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
  • Sanksi Pidana: Tindakan pidana bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan terbukti melakukan penghindaran pajak, yang dapat termasuk denda signifikan dan penjara.