Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). KSOP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas KSOP adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Fungsi KSOP meliputi pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, penetapan status hukum kapal, pemeriksaan manajemen keselamatan kapal, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait bongkar muat barang berbahaya, pengisian bahan bakar, embarkasi/debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, lalu lintas kapal, pemanduan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pemeriksaan kecelakaan kapal, penanganan musibah di laut, perlindungan lingkungan maritim, penegakan hukum, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan, penyediaan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penjaminan kelestarian lingkungan, pengaturan lalu lintas kapal, penyediaan jasa kepelabuhanan, pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan, penyiapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hukum, dan hubungan masyarakat. KSOP diklasifikasikan ke dalam lima kelas (I-V) dengan susunan organisasi yang berbeda-beda.