For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar

Also known as: Permenhub 46/2011 · Permenhub No. 46 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2011Publication Date:12 April 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 April 2011
Publication Date12 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 terkait organisasi dan tata kerja Kantor Syahbandar. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur kewenangan terkait kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Syahbandar. Dalam peraturan ini, Kantor Syahbandar ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kewenangan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Syahbandar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor Syahbandar dipimpin oleh seorang Kepala.

(-)

(-)