on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
Also known as: Permenhub 34/2012 · Permenhub No. 34 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Kantor Kesyahbandaran Utama, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama kantor ini adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan. Fungsi yang dijalankan meliputi pengawasan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di pelabuhan, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, kantor ini juga bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas kapal, kegiatan bongkar muat, dan perlindungan lingkungan maritim. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian dan bidang yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Bagian Tata Usaha, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Bidang Keselamatan Berlayar, serta Bidang Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan.