For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama

Also known as: Permenhub 34/2012 · Permenhub No. 34 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juni 2012Publication Date:1 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 Juni 2012
Publication Date01 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Kantor Kesyahbandaran Utama, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama kantor ini adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan. Fungsi yang dijalankan meliputi pengawasan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di pelabuhan, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, kantor ini juga bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas kapal, kegiatan bongkar muat, dan perlindungan lingkungan maritim. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian dan bidang yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Bagian Tata Usaha, Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Bidang Keselamatan Berlayar, serta Bidang Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan.

(-)

(-)