For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar

Also known as: Permenhub 64/2010 · Permenhub No. 64 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2010Publication Date:5 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2008.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Syahbandar. Kantor Syahbandar adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama Kantor Syahbandar adalah mengkoordinasikan dan melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi pemeriksaan kelaiklautan kapal, pengawasan bongkar muat barang berbahaya, pengawasan laik layar dan kepelautan, koordinasi penanggulangan pencemaran dan kebakaran, pelaksanaan bantuan SAR, penegakan ketertiban dan penyidikan tindak pidana pelayaran, serta pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. Kantor Syahbandar diklasifikasikan menjadi enam kelas, mulai dari Kelas Utama hingga Kelas V, dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan kelasnya. Struktur organisasi mencakup bagian tata usaha, bidang kelaiklautan kapal, bidang laik layar dan kepelautan, serta bidang ketertiban dan patroli. Setiap bagian dan bidang memiliki fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Kantor Syahbandar. Peraturan ini juga mengatur tentang kelompok jabatan fungsional, wilayah kerja, tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi Kantor Syahbandar di berbagai pelabuhan di Indonesia.

1. Pengisian Sumber Daya Manusia pada Kantor Syahbandar dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pada Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Syahbandar dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Administrator Pelabuhan sampai dengan Kantor Syahbandar memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri ini mulai berlaku Kepala Kantor Syahbandar harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Syahbandar kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.

(-)