Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Syahbandar. Kantor Syahbandar adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama Kantor Syahbandar adalah mengkoordinasikan dan melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi pemeriksaan kelaiklautan kapal, pengawasan bongkar muat barang berbahaya, pengawasan laik layar dan kepelautan, koordinasi penanggulangan pencemaran dan kebakaran, pelaksanaan bantuan SAR, penegakan ketertiban dan penyidikan tindak pidana pelayaran, serta pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. Kantor Syahbandar diklasifikasikan menjadi enam kelas, mulai dari Kelas Utama hingga Kelas V, dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan kelasnya. Struktur organisasi mencakup bagian tata usaha, bidang kelaiklautan kapal, bidang laik layar dan kepelautan, serta bidang ketertiban dan patroli. Setiap bagian dan bidang memiliki fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Kantor Syahbandar. Peraturan ini juga mengatur tentang kelompok jabatan fungsional, wilayah kerja, tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi Kantor Syahbandar di berbagai pelabuhan di Indonesia.