For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 18/2019 · Peraturan BSN No. 18 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 September 2019Publication Date:13 September 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 07/KEP/BSN/2/2013 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Standardisasi Nasional. 2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2013 tentang Komite Nasional Indonesia Untuk International Electrotechnical Commision. 3. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1184). 4. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Skema Sertifikasi Ubin Keramik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1511). 5. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mencabut 5 (lima) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional. Pencabutan ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi melalui penyederhanaan peraturan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Peraturan-peraturan yang dicabut meliputi Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 07/KEP/BSN/2/2013 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Standardisasi Nasional, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2013 tentang Komite Nasional Indonesia Untuk International Electrotechnical Commision, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Skema Sertifikasi Ubin Keramik, dan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)