Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. IKU ini menjadi acuan ukuran kinerja yang digunakan BSN dalam menyusun perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja. IKU BSN juga dijadikan acuan dalam penyusunan Laporan Kinerja BSN Tahun 2012. Sasaran Renstra BSN meliputi tersedianya SNI sesuai kebutuhan pasar, peningkatan efektivitas sistem penerapan standar dan akreditasi, terciptanya masyarakat yang peduli terhadap standardisasi, diterapkannya sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian oleh pemangku kepentingan, serta terwujudnya organisasi yang efektif dan efisien. Indikator Kinerja Utama (IKU) mencakup prosentase realisasi penetapan SNI terhadap SNI yang dibutuhkan pasar, prosentase peningkatan jumlah pelaku usaha yang menerapkan SNI, prosentase peningkatan masyarakat yang peduli terhadap standardisasi, jumlah kebijakan standardisasi dan penilaian kesesuaian, opini WTP atas laporan keuangan BSN, dan indeks kepuasan pelanggan terhadap layanan publik BSN.