For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 10/2016 · Perka BSN No. 10 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Peraturan Kepala BSN Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BSN. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PNBP agar lebih baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar operasional prosedur (SOP) terkait PNBP di BSN, mencakup:

  1. Pengumpulan bukti penerimaan PNBP.
  2. Penyusunan dan pencatatan laporan penerimaan PNBP.
  3. Rekonsiliasi laporan antara bendahara penerima dan petugas penatausahaan.
  4. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PNBP bulanan.
  5. Penyampaian LPJ PNBP ke atasan langsung dan Kementerian Keuangan.
  6. Penelitian dan pencocokan pencatatan PNBP untuk konsolidasi ke Laporan Keuangan.
  7. Prosedur terkait jasa akreditasi lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, jasa pendidikan standardisasi, jasa informasi standar, dan jasa permohonan nomor identifikasi bank (IIN).

SOP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas penatausahaan layanan, bendahara penerima, atasan langsung, Biro PKT, dan Kementerian Keuangan. Proses pembayaran PNBP dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

(-)

(-)