For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 12/2015 · Perka BSN No. 12 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemeStandar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengelola PNBP BSN dengan baik melalui penyusunan SOP yang terstruktur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan SOP PNBP BSN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan sebagai pedoman yang wajib diacu dalam pengelolaan PNBP di lingkungan BSN.
  2. Penetapan tanggung jawab Pusat Layanan terkait proses penerimaan layanan, pelaksanaan layanan, penerimaan bukti pembayaran layanan, dan penyelesaian administrasi/penatausahaan layanan.
  3. Penetapan tanggung jawab Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha terkait proses pencatatan, pengakuan, dan pelaporan PNBP secara konsolidasi dalam Laporan Keuangan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan BSN.
  4. Ketentuan mengenai pembayaran layanan BSN yang tidak dapat dibatalkan atau dialihkan, serta mekanisme pengembalian pembayaran apabila terjadi pembatalan layanan atau force majeure.
  5. Kewajiban bagi setiap Pusat Layanan untuk mencatat dan mengisi Laporan Layanan Jasa serta menyampaikannya kepada atasan langsung dan Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha untuk keperluan monitoring dan konsolidasi.

(-)

(-)