Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). SOP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi pengelolaan PNBP agar dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
BSN memiliki empat jenis pelayanan jasa standardisasi yang merupakan sumber PNBP, yaitu Jasa Pelatihan Standardisasi, Jasa Akreditasi, Jasa Informasi Standardisasi, dan Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank. SOP ini mengatur secara rinci proses penerimaan, penatausahaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP dari masing-masing jenis jasa tersebut. Proses ini melibatkan pemohon layanan, petugas layanan, bendahara penerima, dan pihak-pihak terkait lainnya. SOP ini juga mencakup mekanisme pembayaran biaya layanan, baik secara langsung maupun melalui transfer, serta prosedur pengajuan dan pencairan uang muka untuk pelaksanaan layanan.