For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 7/2011 · Perka BSN No. 7 Tahun 2011 · Perka BSN Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemeStandar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 98.A/PER/BSN/8/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). SOP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi pengelolaan PNBP agar dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. BSN memiliki empat jenis pelayanan jasa standardisasi yang merupakan sumber PNBP, yaitu Jasa Pelatihan Standardisasi, Jasa Akreditasi, Jasa Informasi Standardisasi, dan Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank. SOP ini mengatur secara rinci proses penerimaan, penatausahaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP dari masing-masing jenis jasa tersebut. Proses ini melibatkan pemohon layanan, petugas layanan, bendahara penerima, dan pihak-pihak terkait lainnya. SOP ini juga mencakup mekanisme pembayaran biaya layanan, baik secara langsung maupun melalui transfer, serta prosedur pengajuan dan pencairan uang muka untuk pelaksanaan layanan.

(-)

(-)