on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 98.A/PER/BSN/8/2010 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Perka BSN 98.A/PER/BSN/8/2010 · Perka BSN No. 98.A/PER/BSN/8/2010
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PNBP yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta belum rincinya pengaturan pencatatan, penyetoran, dan pelaporan dalam SOP yang ada sebelumnya. Tujuan dari SOP ini adalah memberikan panduan dan pedoman dalam pengelolaan PNBP di BSN.
Ketentuan substansial mencakup empat jenis pelayanan jasa standardisasi yang merupakan sumber PNBP, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pengelolaan PNBP untuk masing-masing jasa tersebut, termasuk proses permohonan, pembayaran, pelaksanaan layanan, penatausahaan, penyetoran ke kas negara, dan pelaporan. Dasar hukum yang digunakan meliputi berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait PNBP dan standardisasi nasional.