For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 98.A/PER/BSN/8/2010 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 98.A/PER/BSN/8/2010 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 98.A/PER/BSN/8/2010 · Perka BSN No. 98.A/PER/BSN/8/2010

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2010Publication Date:6 Agustus 2010
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemeStandar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date06 Agustus 2010
Publication Date06 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 78/PER/BSN/8/2009 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PNBP yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta belum rincinya pengaturan pencatatan, penyetoran, dan pelaporan dalam SOP yang ada sebelumnya. Tujuan dari SOP ini adalah memberikan panduan dan pedoman dalam pengelolaan PNBP di BSN.

Ketentuan substansial mencakup empat jenis pelayanan jasa standardisasi yang merupakan sumber PNBP, yaitu:

  1. Jasa Pelatihan Standardisasi: Melalui Pusat Pendidikan dan Kemasyarakatan.
  2. Jasa Akreditasi: Melalui Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi serta Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi.
  3. Jasa Informasi Standardisasi: Melalui Pusat Informasi dan Dokumentasi.
  4. Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank: Melalui Pusat Kerjasama Standar.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengelolaan PNBP untuk masing-masing jasa tersebut, termasuk proses permohonan, pembayaran, pelaksanaan layanan, penatausahaan, penyetoran ke kas negara, dan pelaporan. Dasar hukum yang digunakan meliputi berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait PNBP dan standardisasi nasional.

(-)

(-)