For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar

Also known as: Perka BSN 6/2016 · Perka BSN No. 6 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:9 Agustus 2016Publication Date:9 Agustus 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemeManajemen Teknis Pengembangan Standar
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date09 Agustus 2016
Publication Date09 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2011 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS) yang merupakan komisi kebijakan di bidang pengembangan standar dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional. MTPS bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam menetapkan kebijakan dan strategi untuk memperlancar pengelolaan kegiatan Pengembangan SNI. Fungsi MTPS meliputi pengusulan penyusunan pedoman standardisasi nasional, pengusulan, pemantauan, dan evaluasi Program Nasional Perumusan Standar SNI, pengusulan pelaksanaan PNPS kepada Komite Teknis dan SubKomite Teknis, pengkajian, evaluasi, usulan pembubaran dan pengalokasian sekretariat Komite Teknis dan SubKomite Teknis, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pengembangan SNI, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BSN. Dalam melaksanakan tugasnya, MTPS dapat berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu. MTPS dibantu oleh Sekretariat MTPS yang dilaksanakan oleh Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional. Susunan keanggotaan MTPS terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dan asosiasi. Pendanaan MTPS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)