on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2011 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar
Also known as: Perka BSN 3A/2011 · Perka BSN No. 3A Tahun 2011 · Perka BSN Nomor 3A Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menciptakan keteraturan dan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang baik melalui pengelolaan pengembangan SNI dan panitia teknis secara terarah. Tujuannya adalah untuk memastikan SNI memberikan manfaat maksimal bagi pengguna.
Ketentuan Substansial: Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS) dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional. MTPS bertugas mengusulkan penyusunan Pedoman Standardisasi Nasional, menyusun dan mengevaluasi Program Nasional Perumusan Standar, serta mengkoordinasikan dengan berbagai pihak terkait. Keanggotaan MTPS terdiri dari berbagai pejabat dan perwakilan lembaga terkait, dengan susunan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional. Segala biaya pelaksanaan tugas MTPS dibebankan pada anggaran Badan Standardisasi Nasional.