For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: SE Menteri PAN-RB 25/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 25 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 November 2021Publication Date:11 November 2021
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date11 November 2021
Publication Date11 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 2. Lampiran Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2021.

Surat Edaran ini mengatur perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19. Perubahan tersebut meliputi penambahan substansi yang memprioritaskan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur persentase pegawai yang melaksanakan WFO berdasarkan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali serta di luar Jawa dan Bali untuk sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Surat Edaran ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kerja ASN dengan kebijakan PPKM dan status penyebaran COVID-19.

(-)

(-)