For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: SE Menteri PAN-RB 23/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 September 2021Publication Date:22 September 2021
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date22 September 2021
Publication Date22 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan di rumah (work from home/WFH), dengan memperhatikan level wilayah PPKM dan sektor-sektor esensial dan kritikal berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, sasaran kinerja pegawai, serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan kinerja, penyederhanaan proses bisnis, pemanfaatan teknologi informasi, penyampaian standar pelayanan baru, dan membuka media komunikasi online. Selain itu, PPK memastikan seluruh Pegawai ASN telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

(-)

(-)