For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: SE Menteri PAN-RB 6/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2022Publication Date:1 Maret 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Kelima atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date03 Januari 2022
Publication Date01 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2022.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi. Ketentuan substansial dalam surat edaran ini adalah perubahan terhadap Lampiran Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM. Perubahan ini mencakup pengaturan persentase maksimal pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) berdasarkan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali serta wilayah di luar Jawa dan Bali untuk sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Secara spesifik, lampiran surat edaran ini mengatur batasan jumlah pegawai WFO untuk setiap level PPKM, dengan ketentuan tambahan berupa penutupan selama 5 hari jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19.

(-)

(-)