For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: SE Menteri PAN-RB 5/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 5 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2022Publication Date:16 Februari 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 Februari 2022
Publication Date16 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melakukan perubahan keempat atas Surat Edaran sebelumnya, yaitu Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama PPKM. Perubahan ini mencakup modifikasi lampiran dari Surat Edaran tersebut, yang sebelumnya telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022. Selain perubahan lampiran, ketentuan lain dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

(-)

(-)