Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja departemen dalam pemerintahan Indonesia. Departemen-departemen ini dipimpin oleh Menteri Negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Keputusan ini mencakup berbagai departemen seperti Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Keputusan ini juga mengatur pembagian kewenangan, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan rencana nasional, dan pengaturan kerjasama internasional. Selain itu, keputusan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Badan, dan Pusat.