For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Usunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004

Also known as: Keppres 35/2004 · Keppres No. 35 Tahun 2004 · Keppres Nomor 35 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2004Publication Date:10 Mei 2004
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Usunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2004
Publication Date10 Mei 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004.

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara. Ketentuan substansial yang diubah meliputi fungsi Departemen Keuangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, pembinaan dan pelaksanaan penerimaan negara, kepabeanan dan cukai, serta pengawasan pasar modal. Selain itu, kewenangan Departemen Keuangan diperluas dalam penyusunan kebijakan fiskal, penetapan kebijakan di bidangnya, pelaksanaan pemungutan pendapatan negara, dan pengaturan sistem lembaga perekonomian negara.

(-)

(-)