For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 165 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen

Also known as: Keppres 165/2000 · Keppres No. 165 Tahun 2000 · Keppres Nomor 165 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2000Publication Date:23 November 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan 2. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan agar lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antar Departemen yang dipimpin oleh Menteri Negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen-departemen yang diatur meliputi berbagai bidang seperti dalam negeri, luar negeri, pertahanan, kehakiman, keuangan, dan lainnya. Setiap Departemen memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidangnya masing-masing. Keputusan ini juga menetapkan kewajiban perizinan, persyaratan akreditasi, dan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya masing-masing.

1. Keputusan Menteri yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)