Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini mencakup penyesuaian kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen. Secara khusus, perubahan dilakukan pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999. Pasal 3 mengatur daftar departemen yang ada, termasuk penambahan Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan. Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur tugas dan fungsi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, yang meliputi kebijakan pelaksanaan, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan tugas eksplorasi, pemberian bimbingan dan perizinan, serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.