Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen Perhubungan. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perubahan status Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen. Ketentuan substansial yang diatur meliputi kewenangan Departemen Perhubungan dalam menetapkan kebijakan, pedoman, dan standar di berbagai bidang terkait transportasi dan komunikasi. Ini mencakup penetapan kebijakan makro, standar pelayanan minimal, persyaratan akreditasi, pengawasan otonomi daerah, penerapan perjanjian internasional, penanggulangan bencana, dan pengaturan sistem informasi nasional. Selain itu, diatur juga kewenangan dalam pengaturan tata ruang udara, sistem pertelekomunikasian, dan pengelolaan SAR Nasional.