Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Sulawesi Barat sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak provinsi, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan pajak dan retribusi. Lebih lanjut, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak/retribusi dan/atau objek pajak/retribusi. Diatur pula mengenai insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi, serta optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Kerahasiaan data wajib pajak juga diatur untuk melindungi informasi yang diberikan oleh wajib pajak. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah.