For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 April 2024Publication Date:18 April 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 54); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 90); 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 60); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 100); 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 61); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 101).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Sulawesi Barat sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak provinsi, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan pajak dan retribusi. Lebih lanjut, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak/retribusi dan/atau objek pajak/retribusi. Diatur pula mengenai insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi, serta optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Kerahasiaan data wajib pajak juga diatur untuk melindungi informasi yang diberikan oleh wajib pajak. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB dan Opsen Pajak MBLB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.