on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengelola retribusi jasa umum sebagai sumber pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi jasa umum:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, keberatan, pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.