Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan retribusi jasa usaha sebagai sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Retribusi Jasa Usaha**: Terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
2. **Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah**: Mengatur tentang retribusi atas penggunaan kekayaan daerah, dengan objek retribusi meliputi tanah, bangunan, peralatan laboratorium, dan alat-alat berat. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, luas, harga satuan, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
3. **Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan**: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas di lingkungan pelabuhan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggunaan jasa tambat labuh, pas masuk pelabuhan, dan pemakaian fasilitas.
4. **Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga**: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. Tingkat penggunaan jasa diukur dari pemakaian fasilitas yang disediakan.
5. **Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah**: Mengatur tentang retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jasa sarana, pelayanan, produksi, pemakaian bahan, dan volume penjualan.
6. **Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa**: Mengatur tentang retribusi atas penggunaan tempat penginapan yang dikelola pemerintah daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, pemanfaatan, keberatan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.