Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya potensi jenis-jenis retribusi baru yang termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Usaha, serta adanya tarif Retribusi Jasa Usaha Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat biaya penyediaan jasa usaha. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan saat ini, serta untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, termasuk perubahan pada definisi beberapa istilah, penghapusan beberapa ketentuan, dan perubahan pada lampiran-lampiran yang mengatur jenis dan tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur tugas BPKPD dan SKPD terkait perhitungan potensi pendapatan dan pelaporan potensi pendapatan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pemungutan retribusi, penunjukan pejabat pemungut retribusi, dan pembinaan umum dalam penyelenggaraan pemungutan retribusi.