on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
Also known as: UU 9/1956 · UU No. 9 Tahun 1956 · UU Nomor 9 Tahun 1956
Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Daerah Otonom Kota-Besar di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, yaitu Bukittinggi, Padang, dan Jambi. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperlancar pemerintahan daerah otonom sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Kota-Besar ini memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Besar terdiri dari 15 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 3 hingga 5 anggota. Pemerintah Kota-Besar bertanggung jawab atas berbagai urusan seperti pekerjaan umum, kesehatan, dan perindustrian kecil, yang diserahkan oleh Propinsi Sumatera Tengah. Selain itu, Kota-Besar juga dapat mengatur urusan agraria, perburuhan, dan pendidikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah.