For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah

Also known as: UU 9/1956 · UU No. 9 Tahun 1956 · UU Nomor 9 Tahun 1956

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 1956Publication Date:19 Maret 1956
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Daerah Otonom Kota-Besar di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, yaitu Bukittinggi, Padang, dan Jambi. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperlancar pemerintahan daerah otonom sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Kota-Besar ini memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Besar terdiri dari 15 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 3 hingga 5 anggota. Pemerintah Kota-Besar bertanggung jawab atas berbagai urusan seperti pekerjaan umum, kesehatan, dan perindustrian kecil, yang diserahkan oleh Propinsi Sumatera Tengah. Selain itu, Kota-Besar juga dapat mengatur urusan agraria, perburuhan, dan pendidikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

1. Semua pegawai Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota-Bukittinggi, Padang dan Jambi, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi pegawai dari Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi. 2. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan, utang-piutang yang ada dari Kota-kota Bukittinggi, Padang dan Jambi pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi milik dan tanggungan Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini untuk sementara waktu menjalankan segala hak, wewenang tugas dan kewajiban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dimaksud dalam Undang-undang ini sampai dibentuk. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Besar menurut peraturan pemilihan yang sah.

(-)