For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat

Also known as: UU 53/2024 · UU No. 53 Tahun 2024 · UU Nomor 53 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kota Bukittinggi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kota Bukittinggi terdiri dari tiga kecamatan: Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh. Batas daerah Kota Bukittinggi berbatasan dengan Kabupaten Agam di semua arah. Karakteristik Kota Bukittinggi meliputi wilayah perbukitan, potensi sumber daya alam, dan adat budaya Minangkabau. Undang-Undang ini juga menyesuaikan cakupan wilayah dan batas daerah serta menyinkronkan peraturan perundang-undangan terkait.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)