For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat

Also known as: UU 55/2024 · UU No. 55 Tahun 2024 · UU Nomor 55 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKota Padang di Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kota Padang sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah. Kota Padang terdiri dari 11 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik Kota Padang meliputi kawasan geografis yang beragam, potensi sumber daya alam, serta adat dan budaya Minangkabau yang khas.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)