For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014

Also known as: Permendagri 26/2014 · Permendagri No. 26 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2014Publication Date:2 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2014, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ketentuan substansial mencakup penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) dan bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Peraturan ini juga mengatur penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dan alat-alat berat. Selain itu, peraturan ini menetapkan persentase pengurangan dasar pengenaan untuk kendaraan angkutan umum dan mengatur penetapan NJKB untuk kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)